Prinsipnya, masa percobaan itu HANYA boleh ada di PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau orang awam biasa sebut sebagai permanen.
Artinya, sejak hari pertama pekerja tersebut bekerja, status dia sudah PKWTT (permanen); dengan masa percobaan paling lama 3 bulan.
Jadi setelah berakhir masa percobaannya, perusahaan memberikan surat keterangan lulus atau tidak atas masa percobaannya pekerja tersebut.
Bukan Surat Keputusan “Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap”.
Kenapa?
Karena tidak ada yang perlu diangkat-angkat, dan sejak awal statusnya sudah PKWTT.
Dan hanya PKWTT yang BOLEH ada masa percobaan.
Perlu dipahami juga, bahwa sejatinya kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) statusnya TIDAK LEBIH RENDAH dari kontrak PKWTT.
Jadi ketika sebelumnya kontrak PKWT lalu diperpanjang menjadi kontrak PKWTT, itu juga bukan “Pengangkatan”.
“Pengangkatan” itu adalah kondisi awal bawah lalu dipindah ke yang lebih tinggi.
“Surat Pengangkatan” itu konsep ASN, yang sebelumnya pekerja honorer atau naik jabatan.
Situ ASN?
Sehat selalu.
Penulis : Sylvanus Hardiyanto > https://www.linkedin.com/in/sylvanus-hardiyanto/
By the way, kalau perlu kursus untuk upgrade skill, bisa ke Coursera atau eTraining Indonesia. Keduanya memberi sertifikat yang recognized di dunia industri.
DAPATKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
Perbesar Peluang Karir dan Kerja
“Seseorang itu diterima kerja / dipromosikan karena skills, dan disukai atau tidak disukai lingkungan kerja karena attitude.”